Jakarta – Pihak manajemen PT KAI Commuter memastikan untuk tetap memperketat aturan naik KRL selama masa perpanjangan PPKM. Adapun per tanggal 4 Oktober 2021 jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) mengalami kenaikan 5% jika dibandingkan minggu sebelumnya.
“Hari Senin (4/10) ini hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL sejumlah 143.867 pengguna atau bertambah sekitar 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama,” kata VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba, Senin (4/10), seperti dilansir Liputan6.
Lebih lanjut Anne menjelaskan, stasiun yang mengalami lonjakan penumpang, antara lain Stasiun Bojonggede sebanyak 11.058 orang atau naik 9 persen dibandingkan waktu yang sama pekan lalu. Kemudian, Stasiun Bogor sebanyak 10.874 pengguna atau naik 6 persen, serta Stasiun Parungpanjang mencapai 5.172 pengguna atau naik 3 persen.
Di tengah peningkatan jumlah pengguna seiring dengan masyarakat yang kembali beraktivitas, PT KAI Commuter berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti halnya yang selama ini diberlakukan sejak pandemi. “Petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta,” kata Anne.
Di samping itu, petugas juga akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun atau di dalam KRL telah sesuai kuota. “Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” papar Anne.
Aturan tambahan lainnya selama masa pandemi Covid-19 ini juga masih berlaku. Misalnya saja aturan mengenai dilarang berbicara ketika ada di dalam kereta. Kemudian, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diperbolehkan naik KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk. Untuk sementara, anak balita juga belum diizinkan naik KRL. Para siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap bisa menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
“KAI Commuter sebagai operator KRL tetap memberlakukan aturan-aturan terkait protokol kesehatan kepada para pengguna di tengah masa pandemi Covid-19. Mulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Selain itu, sertifikat vaksin juga wajib ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat menggunakan KRL,” pungkas Anne.