Agustus 2020, Jumlah Penumpang Kereta Api Capai 12,8 Juta Orang

Suhariyanto, Kepala BPS - www.satuharapan.com
Suhariyanto, Kepala BPS - www.satuharapan.com

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan api di Jawa dan Sumatera selama bulan Agustus 2020 mencapai angka 12,8 juta orang. Jumlah tersebut naik 4,38 persen dari bulan sebelumnya. Sedangkan apabila dibandingkan dengan posisi normal pada periode yang sama tahun 2019 lalu sebelum pandemi, angka tersebut turun drastis hingga 63,7 persen.

“Jumlah penumpang mulai mengalami kenaikan sejak Juni Juli dan Agustus sehingga pada Agustus jumlah penumpang angkutan kereta api adalah sebesar 12,77 juta penumpang,” ujar Kepala BPS, Suhariyanto di Jakarta, Kamis (1/10), seperti dilansir Merdeka.

Lebih lanjut Suhariyanto menuturkan, dari jumlah itu sebagian besar didominasi penumpang dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi () yang merupakan penumpang pelaju atau commuter, yakni sebesar 11 juta orang atau mencakup 86,22 persen dari keseluruhan penumpang kereta api.

Sementara itu, peningkatan jumlah penumpang kereta api dilaporkan terjadi di seluruh wilayah Jawa non Jabodetabek dan Sumatera, dengan persentase masing-masing naik 52,89 persen dan 187,88 persen. Sebaliknya, untuk jumlah penumpang commuter di wilayah Jabodetabek hanya turun tipis sebesar 0,92 persen. “Penurunan tidak hanya terjadi untuk antar kota seperti di Jawa tetapi juga ada penurunan yang dalam terhadap penumpang commuter,” beber Suhariyanto.

Jika ditinjau secara kumulatif, jumlah penumpang kereta api selama periode Januari sampai Agustus 2020 mencapai angka 135,5 juta orang atau turun sebesar 55,11 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 lalu. Sedangkan untuk penurunan jumlah penumpang terjadi di seluruh wilayah Jabodetabek, Jawa non Jabodetabek, serta Sumatera, dengan penurunan masing-masing sebesar 49,41 persen, 61,53 persen, dan 63,96 persen.

Ada beberapa faktor yang mendasari penurunan jumlah penumpang kereta api, mulai dari mewabahnya pandemi (Covid-19), pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kekhawatiran sebagian besar untuk melakukan jarak jauh di tengah pandemi, hingga adanya peraturan yang mewajibkan kapasitas tempat duduk dalam kereta dikurangi 70% dari kapasitas normal.