Volume Penumpang pada Libur Idul Adha Turun Drastis dari Tahun Lalu

Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com
Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com

Jakarta – PT Api Indonesia (KAI) melaporkan adanya penurunan volume jarak jauh pada momen libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Hal ini kemungkinan dikarenakan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali yang masih berlangsung.

“Volume kereta api jarak jauh H-1 libur Iduladha 19 Juli tercatat 6.818 ,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (20/7), seperti dilansir Medcom. Tahun lalu pada momen yang sama, yaitu H-1 libur Idul Adha, volume penumpang KA jarak jauh mencapai 17.320 orang. Adapun per tanggal 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 08.30 WIB, KA yang terjual mencapai 7.531.

Pihak KAI menegaskan bahwa pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah (21-25 Juli 2021), kereta api jarak jauh hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan yang termasuk sektor kritikal adalah , keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta api, baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Sementara itu, khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.