Pasca Larangan Mudik, Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak

Ilustrasi : Suasana penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat - www.tribunnews.com

Jakarta – Setelah larangan Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021 lalu, PT Api Indonesia (Persero) melaporkan adanya lonjakan penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Seperti diketahui, selama diberlakukan larangan mudik, sejumlah moda umum tidak beroperasi lantaran dilarang menerima penumpang umum dengan kepentingan yang tidak mendesak.

“Jika dibandingkan dengan masa peniadaan mudik, memang ada peningkatan yang signifikan. Namun, jika dibandingkan dengan masa pengetatan pra peniadaan mudik, kenaikan penumpang mencapai 14 persen,” kata Manajer Humas (Persero) Joni Martinus, Jumat (21/5), seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut Joni memaparkan, pada tanggal 18 Mei 2021 jumlah penumpang naik sebesar 14 persen menjadi 65 ribu orang. Lalu, pada 19 Mei 2021 mencapai 59 ribu orang, dan pada 20 Mei 2021 mencapai 44 ribu orang. “Pada Jumat (21/5/2021), jumlah penumpang tercatat mencapai 45.106 orang yang melakukan menggunakan KA jarak jauh,” jelas Joni.

Di samping itu, PT KAI juga memperkirakan akan terjadi peningkatan penumpang pada akhir pekan yang melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. “Maka dari itu, kami tentunya menyiapkan tambahan petugas posko di setiap stasiun untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang,” terang Joni. Petugas posko tersebut jga bertugas untuk mengatur kelancaran arus penumpang serta memberi tes Covid-19 dengan antigen atau Ge-Nose C19.

Menurut Joni, adanya lonjakan penumpang KA jarak jauh ini tidak terlepas dari mulai kembali normalnya kegiatan masyarakat, menyusur berakhirnya masa libur Lebaran. Rute perjalanan kereta api yang paling diminati oleh masyarakat adalah kota-kota tujuan di Pulau Jawa. “Seperti rute Jakarta – Yogyakarta PP, Kebumen – Pasar Senen, dan Pasar Senen – Purwokerto,” tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa PT KAI senantiasa berkomitmen penuh dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku di masa kedaruratan kesehatan ini. “KAI tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pada masa pengetatan s.d 24 Mei 2021,” tegasnya.