Gara-gara Aturan STRP, Jumlah Penumpang KA Lokal Turun Drastis

VP Public Relations KAI Joni Martinus - detik.com

Jakarta – PT Api Indonesia (Persero) terus mencatatkan penurunan KA lokal, terutama sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat yang hanya melayani pekerja esensial dan kritikal mulai tanggal 12 Juli 2021.

Menurut data PT KAI, jumlah penumpang KA lokal pada 12 Juli 2021 hanya 5.250 , turun 69% dibandingkan jumlah penumpang KA lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli 2021) yang mencapai 16.914 pelanggan. “Jumlah penumpang KA lokal pada hari ini per pukul 16.00 WIB mencapai 4.543 penumpang,” ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (13/7), seperti dilansir Republika. Angka tersebut turun 90,5%. Adapun rata-rata jumlah penumpang KA lokal selama Juni 2021 mencapai 48.213 orang.

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” imbuh Joni.

Joni menegaskan bahwa pihak KAI terus berupaya melakukan penyesuaian jumlah KA lokal selama masa PPKM Darurat dengan efektif, sehingga dapat secara optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, KAI juga memberi apresiasi terhadap masyarakat, khususnya pengguna KA lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan itu.

KAI juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat supaya masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan tersebut. Menurut Joni, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA lokal di -stasiun pada masa PPKM Darurat ini.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik . KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” tandas Joni.