Jakarta – Pemerintah saat ini memutuskan untuk melarang pelaksanaan mudik Lebaran sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini tentunya sangat berdampak pada sektor transportasi, khususnya moda transportasi kereta api yang disebutkan mengalami penurunan penumpang hingga 90%.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada kondisi normal dapat melayani sekitar 30.000 penumpang. Namun, saat ini hanya melayani 3.000 penumpang saja. “Apa yang terjadi pada tiga hari ini (sejak larangan mudik dimulai 6 Mei), terjadi penurunan yang sangat banyak sekali, kira-kira 90%. Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang, sekarang ini tidak sampai 3.000 penumpang. Artinya, ada penurunan 90%,” kata Budi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5), seperti dilansir Sindonews.
Menhub Budi Karya sendiri mengapresiasi masyarakat yang mau memahami adanya larangan ini dengan tidak memaksakan untuk pergi mudik Lebaran. Menurut Budi, kebijakan peniadaan mudik sendiri memang dibuat semata untuk menekan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Saya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mengerti bahwa pelarangan pemerintah itu memang ditujukan dalam rangka kita menghindari terpaparnya Covid-19 bagi saudara-saudara kita di kampung atau pada diri kita sendiri,” beber Budi.
Di samping itu, Menhub Budi Karya juga memberi apresiasi pada para petugas yang berjaga serta merelakan waktu libur mereka untuk mengawal kebijakan larangan mudik yang berlangsung sejak tanggal 6-17 Mei 2021 depan. “Saya mengapresiasi teman-teman yang bertugas di kala mestinya libur bersama keluarga harus melakukan penjagaan ini,” kata Budi.
Di masa larangan mudik ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri masih mengoperasikan sebanyak 19 KA jarak jauh untuk melayani masyarakat yang dikecualikan. “KAI ingin menghadirkan aksesibilitas untuk orang-orang yang mempunyai kepentingan mendesak dan tetap harus bepergian sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah yang mempunyai kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.