
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan adanya penurunan jumlah penumpang KA jarak jauh mencapai 65 persen pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Pada tanggal 5 Juli 2021 lalu misalnya, PT KAI memberangkatkan sebanyak 8.829 pelanggan KA jarak jauh. Angka tersebut turun drastis jika dibandingkan dengan keberangkatan pada 4 Juli 2021 yang mencapai 25.495 orang.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (6/7), seperti dilansir Liputan6.
Selama periode tanggal 3-5 Juli 2021, KAI sudah melayani sebanyak 51.363 penumpang KA jarak jauh ke sejumlah destinasi. Jumlah itu turun sekitar 50 persen jika dibandingkan pekan sebelumnya, yakni pada 26-28 Juni 2021 yang mencapai 104.072 pelanggan. Menurut Joni, penurunan tersebut juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan oleh KAI.
Selama periode PPKM Darurat, PT KAI mengurangi perjalanan KA jarak jauh sebanyak 44 persen dibandingkan perjalanan pada bulan Juni 2021. “Dari rata-rata 122 perjalanan KA jarak jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA jarak jauh per hari pada masa PPKM Darurat,” papar Joni. Tak hanya penumpang KA jarak jauh, jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada Senin (5/7) lalu juga turun 12%.
Mulai tanggal 5 Juli 2021 lalu, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan pun diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
“KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang,” ungkap Joni. Hal tersebut dilakukan karena KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan pemerintah pada moda transportasi kereta api selama masa PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.