Penumpang Kereta Api Lokal & Jarak Jauh Tumbuh 9,6%

Ilustrasi : Penumpang kereta api jarak jauh - www.liputan6.com

Jakarta – PT Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal selama periode perpanjangan PPKM yakni tanggal 7-10 September 2021 mencapai 95.565 pelanggan, atau rata-rata sejumlah 23.891 pelanggan per hari.

“Itu terjadi pertumbuhan sebesar 9,6 persen di pekan kedua jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yakni 31 Agustus – 3 September 2021 dengan total volume sebesar 87.205 pelanggan atau rata-rata 21.801 pelanggan per hari,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (11/9), seperti dilansir Merdeka.

Walaupun mengalami kenaikan jumlah kereta pada pekan kedua September 2021, berkomitmen untuk terus memperketat penerapan protokol kesehatan pada seluruh KA jarak jauh dan lokal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang KA jarak jauh dan KA lokal untuk mencegah penyebaran Covid-19. “KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” beber Joni.

Adapun beberapa syarat yang diterapkan oleh PT KAI untuk KA jarak jauh antara lain, calon penumpang wajib menunjukkan kartu minimal dosis pertama. Sedangkan untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal , dan pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan KA lokal sampai saat ini hanya dikhususkan bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan . Selain itu, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para pelanggan di .