
Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter melaporkan adanya penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) seiring dengan lonjakan kasus harian Covid-19 di Indonesia. Pada pekan kedua bulan Februari, tercatat sebanyak 116.705 penumpang di seluruh stasiun sampai hari Senin (7/2) pukul 08.00 WIB.
“Angka ini berkurang 8 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pekan lalu, yaitu 126.725 orang. Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk masyarakat kembali melakukan aktivitasnya dari rumah agar bisa mencegah peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron yang kemampuan transmisinya sangat tinggi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (7/2), seperti dilansir Bisnis.
Anne menjelaskan, turunnya jumlah pengguna angkutan KRL terjadi di sejumlah stasiun pada Senin (7/2) pagi. Adapun stasiun yang mengalami penurunan jumlah penumpang antara lain di Stasiun Bogor yang berjumlah 8.988 orang atau turun 8%, kemudian Stasiun Bojonggede berjumlah 9.381 penumpang atau turun 8%. “Stasiun Sudimara menjadi 3.287 pengguna, turun lima persen,” sambung Anne.
Dengan berkembangnya kasus Covid-19 harian di Indonesia, Anne juga tak lupa mengajak para pengguna KRL untuk mengatur waktu perjalanan dengan mengakses aplikasi KRL Access supaya terhindar dari potensi kepadatan, baik di stasiun maupun dalam KRL. Di samping itu, calon penumpang juga diingatkan supaya menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) atau kartu uang elektronik bank untuk mengurangi pemakaian uang tunai, dan guna mendukung upaya pemerintah dalam penerapan cashless society.
“KAI Commuter terus konsisten menerapkan protokol kesehatan bagi penggunanya dengan wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebelum naik KRL, penggunaan masker ganda atau masker yang sesuai ketentuan, serta mengimbau pengguna untuk menjaga jarak, baik di stasiun maupun di dalam KRL. Petugas dengan tegas akan melarang pengguna masuk area stasiun apabila kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelas Anne.
Selain itu, Anne memperingatkan mengenai sejumlah larangan yang perlu dipatuhi oleh pengguna, misalnya anak balita yang dilarang naik KRL kecuali untuk keperluan medis, serta pembatasan waktu bagi lansia untuk naik KRL yang hanya dibolehkan pada jam 10.00-14.00 WIB. “Untuk itu, KAI Commuter memohon kerja sama dari seluruh pengguna untuk bersama mengikuti aturan tersebut,” bebernya.
Leave a Reply