
CIREBON – Mulai tanggal 4 Oktober 2021 ini, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) DAOP 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Kaligung yang melayani perjalanan Cirebon-Semarang maupun sebaliknya. Bagi masyarakat yang hendak pergi dari Stasiun Cirebon Prujakan ke Stasiun Semarang Poncol menggunakan kereta api tersebut, tidak perlu menunjukkan surat bebas Covid-19, baik dari hasil tes antigen maupun RT-PCR.
“Penumpang tidak perlu menunjukkan STRP/surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR/rapid antigen, namun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin,” tulis PT KAI dalam akun Twitter resminya. “Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu.”
Menurut penjelasan Manajer Humas PT KAI DAOP 3 Cirebon, Suprapto, KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol PP merupakan kereta api lokal, sehingga penumpang tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen. Meskipun demikian, sambung Suprapto, pengguna jasa tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Suprapto menambahkan, selain persyaratan tersebut, para pengguna jasa juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Selain itu, pengguna jasa juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak.
“Kami juga tidak memperkenankan pengguna jasa untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” katanya. “Semoga dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan cepat, serta terhindar dari penyebaran Covid-19.”
Pada hari ini juga, PT KAI pun mengoperasikan kembali KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang Tawang PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Solo Balapan PP. Sama seperti KA Kaligung, untuk naik dua kereta api tersebut, calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR-RT maupun rapid antigen.