KA Lembah Anai Relasi Kayu Tanam-BIM Berhenti Beroperasi Sampai 23 Agustus 2021

Kereta Api Lembah Anai - padang.tribunnews.com
Kereta Api Lembah Anai - padang.tribunnews.com

Padang – Dalam rangka mendukung untuk menekan penyebaran Covid-19 serta meningkatkan keandalan sarana KA Lembah Anai, (Persero) Divre II Sumatra Barat memutuskan untuk membatalkan operasional KA Lembah Anai Kayutanam – Internasional Minangkabau pergi pulang (PP).

“Perjalanan (KA) Lembah Anai untuk sementara waktu akan berhenti beroperasi dan akan dilakukan perawatan sarana sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kepala Humas Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono, Selasa (10/8), seperti dilansir Covesia.

Sedangkan untuk perjalanan KA Sibinuang relasi Padang – Naras maupun sebaliknya, beroperasi seperti biasa, yakni 8 perjalanan setiap hari. “Untuk operasional KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM maupun sebaliknya BIM – Pulau Aie mulai 1 Agustus 2021 beroperasi dengan 6 perjalanan per hari dari sebelumnya 12 perjalanan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” terang Erlangga.

Ia menegaskan bahwa pihak KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah di masa pandemi guna menekan penyebaran virus corona. Pihaknya pun berkomitmen untuk mematuhi perpanjangan PPKM Level 4, khususnya di wilayah Sumbar. “Kami memohon maaf bilamana terdapat calon penumpang yang terdampak dalam perjalanan ini,” kata Erlangga.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 mulai tanggal 10-16 Agustus 2021 ini, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA Sibinuang dan KA Minangkabau Ekspres adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

“Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” jelas Erlangga.

Di samping itu, tiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.