
JAKARTA/SURABAYA – Dua kereta api rute Surabaya-Jakarta PP kembali dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai akhir pekan kemarin. KA Turangga melayani relasi Surabaya Gubeng-Jakarta Gambir PP via Bandung, sedangkan KA Kertajaya melayani relasi Surabaya Pasar Turi-Jakarta Pasar Senen. Namun, untuk sementara waktu, dua kereta api hanya akan beroperasi tiga hari dalam seminggu, yakni Jumat sampai Minggu.
Dilansir Klik Jatim, Manajer Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, hari pengoperasian kedua KA tersebut pada awal bulan hingga pertengahan bulan adalah pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25, dan 26 Juli 2020. Kemudian, untuk di akhir bulan, beroperasi dari hari Kamis sampai Minggu, yakni pada tanggal 30 Juli sampai dengan 2 Agustus 2020.
KA Turangga menggunakan empat gerbong kelas eksekutif dan satu gerbong kelas luxury, dengan kapasitas total 166 tempat duduk. Kereta tersebut bertolak dari Stasiun Gubeng pada pukul 16.30 WIB dan tiba di Stasiun Bandung pada jam 05.20 WIB, lalu berangkat kembali menuju Stasiun Gambir pada pukul 06.05 WIB dan tiba jam 09.19 WIB.
Sementara itu, KA Kertajaya akan berangkat dari Stasiun Pasar Turi pada pukul 21.05 WIB, dengan membawa lima gerbong berkapasitas 280 tempat duduk. Berbeda dengan KA Turangga yang melewati jalur selatan, kereta api ini akan beroperasi di jalur utara dan akan melintasi Bojonegoro, Semarang, Brebes, dan Bekasi.
“Pengoperasian kembali perjalanan kereta-kereta tersebut sebagai wujud komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api,” tutur Manajer Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiantoro. “Kami tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.”
Karena itu, jika masyarakat berniat melakukan perjalanan dengan kereta-kereta tersebut, wajib melampirkan hasil tes PCR, rapid test, atau surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas (jika daerahnya tidak memiliki fasilitas tes). Hasil rapid test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.