
JAKARTA – Bagi sebagian orang, daripada sendirian, bepergian beramai-ramai akan terasa lebih seru. Nah, untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan layanan angkutan rombongan untuk pelanggan yang ingin pergi secara berkelompok selain menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Lalu, apa saja syaratnya dan berapa minimal orang yang bisa diangkut?
“Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama, dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan,” papar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dilansir dari Kontan. “Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega.”
Hampir senada, Manajer Humas PT KAI DAOP 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan bahwa layanan ini memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja PT KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.
Untuk saat ini, jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif. Sementara itu, untuk kereta api kelas bisnis dan ekonomi komersial, jumlah penumpang yang dilayani minimal 20 (dua puluh) orang. Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan layanan angkutan rombongan?
Syarat Angkutan Rombongan KAI
- Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (DAOP) atau Divisi Regional (DIVRE).
- Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
- Kereta api subsidi hanya ditujukan bagi rombongan siswa setingkat SMA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
- Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
- Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
- Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
- Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
- Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
- Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB, kondisional). Tidak melayani di hari libur.
“Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor kontak masing-masing DAOP, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (terverifikasi dengan centang hijau),” lanjut Joni. “PT KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat.”
Leave a Reply