KAI Daop 1 Bongkar 45 Bangunan Ilegal di Sekitar Stasiun Pasar Minggu

KAI Daop 1 Bongkar 45 Bangunan Ilegal di Sekitar Stasiun Pasar Minggu - www.tribunnews.com
KAI Daop 1 Bongkar 45 Bangunan Ilegal di Sekitar Stasiun Pasar Minggu - www.tribunnews.com

Jakarta – PT Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan yang ada di sepanjang api antara Pasar Minggu dan Pasar Minggu Baru pada Rabu (17/10) kemarin. Penertiban bangunan liar itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan KA serta menghilangkan semua potensi yang bisa menimbulkan gangguan maupun kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Adapun objek yang ditertibkan antara Stasiun Pasar Minggu dan Pasar Minggu Baru berjumlah 45 bangunan,” kata Deputy II Executive Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta, Ari Soepriadi, Rabu (17/10), seperti dilansir Viva.

Dari 45 bangunan liar yang dibongkar tersebut meliputi 22 unit hunian, 21 lapak atau hunian, 1 bengkel, dan 1 Balai RT atau RW. Sebelum melakukan pembongkaran, pihak PT KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sosialisasi terhadap 157 pemilik bangunan di wilayah tersebut.

Setelah itu dilanjutkan dengan melayangkan surat pemberitahuan pertama untuk mengosongkan bangunan tertanggal 1 Oktober 2018, kemudian surat pemberitahuan kedua tanggal 8 Oktober 2018, surat pemberitahuan ketiga tanggal 12 Oktober 2018, dan yang terakhir melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, pihak kecamatan, dan kelurahan.

“Kalau bangunan-bangunan mendekati kan struktur tubuh ban jadi lembek karena ada bangunan di kanan kiri rel. Pembongkaran ini dilakukan demi keselamatan perjalanan kereta api. Di mana kanan kiri sepanjang jalur kereta api harus steril. Jarak pandang masinis tidak boleh terganggu, untuk melihat jalur, sinyal, dan papan rambu lainnya,” papar Ari.

Penggusuran bangunan ini berdampak pada 2 RW, yakni RW 02 dan RW 05. Menurut Ketua RT 003/02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Mugiyadi alias Nunung, setidaknya terdapat 6 keluarga di wilayahnya yang terdampak penggusuran. Nunung menjelaskan jika mereka sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun. “Kalau izin mereka dulu ke PT Kereta Api. Hanya memakai, ke stasiun terdekat. Jadi selagi belum digunakan, silakan, tapi kalau nanti digunakan ya harus pindah,” jelasnya.