KAI Daop 1 Jakarta Bakal Relokasi Masjid At-Tanwir ke Sebelah Utara Stasiun Gambir

Edy Kuswoyo, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta - pontas.id
Edy Kuswoyo, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta - pontas.id

Jakarta – Demi memenuhi kebutuhan para pengguna , (KAI) Daop 1 berencana untuk membangun sarana ibadah berupa masjid yang lebih memadai di area parkir Gambir. Seperti diketahui, sebenarnya di Stasiun Gambir sudah ada Masjid At-Tanwir yang jemaahnya terus bertambah, terutama ketik salat Jumat.

Alhasil ketika salat Jumat banyak jemaah yang harus beribadah hingga di luar area masjid. Walaupun awalnya tidak diperuntukkan bagi umum, tetapi hanya untuk KA atau pengunjung stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta pun tergerak untuk memperbaiki masjid itu dengan menambah atap kanopi. Sayangnya kapasitas tampung dari Masjid At-Tanwir masih saja kurang.

Oleh sebab itu, Daop 1 Jakarta berencana untuk merelokasi Masjid At-Tanwir dari area parkir selatan ke area utara. “Perencanaan relokasi dan masjid di stasiun Gambir ini masih terus berjalan dan diharapkan akan memberi kenyamanan bagi penumpang KA atau pengunjung Stasiun Gambir yang ingin beribadah,” kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo, Rabu (12/9), seperti dilansir RMOL.

Pada dasarnya di Stasiun Gambir sendiri telah tersedia musala khusus penumpang yang berlokasi di pintu masuk sebelah utara, hall lantai 1, dan masjid dekat area parkir selatan. Kedua musala itu mampu menampung kapasitas 96 jemaah, dengan rincian musala di sebelah utara kapasitasnya 11 orang dan musala di lantai 1 berkapasitas 65 orang dengan tambahan 20 orang di lorong, sehingga berjumlah 85 orang. Sedangkan di masjid dapat digunakan beribadah oleh 235 jemaah.

Edy memaparkan bahwa tempat ibadah di area stasiun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan .

“Merujuk pada PM Perhubungan tersebut, keberadaan musala di stasiun Gambir pun telah dibangun dengan memenuhi standar yang juga tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.: PER.U/KB.101/VI/12/KA-2017 Tentang: Pedoman Standarisasi Fasilitas Musala di lingkungan Stasiun Kereta Api,” ungkapnya.