
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup perlintasan rel KA liar di 36 titik untuk menjamin keselamatan perjalanan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta setelah terjadinya kecelakaan sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri-Rawabuaya yang menyerempet KRL KA 2334 pada Jumat (26/8) lalu.
“Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup,” ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, seperti dilansir dari Tempo.
Lebih lanjut Eva menjelaskan, di wilayah Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Tahun ini, sebagai dukungan untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta memprogramkan penutupan 67 perlintasan liar.
“Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama,” jelas Eva. Ia pun menekankan agar masyarakat pengguna jalan yang hendak melintasi perlintasan kereta resmi terjaga juga tetap tertib. Apabila sirine telah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.
Kemudian, untuk masyarakat yang akan melintasi perlintasan resmi yang tidak terjaga, sebelum melintas pun wajib berhati-hati. Masyarakat diimbau untuk memerhatikan rambu EWS (early warning system) atau sirine, serta menengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang melintas. “Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” sambungnya.
Penutupan perlintasan sebidang yang dianggap berbahaya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Adapun Pasal 91 Ayat (1), menjelaskan bahwa perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
Leave a Reply