Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi pada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu-lintas, khususnya ketika melewati perlintasan sebidang. PT KAI Daop 3 Cirebon mengadakan sosialisasi di perlintasan sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Edan Sepur Cirebon dan Mahasiswa UMC, pada Sabtu (3/9).
Kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan pembagian balon, masker, dan stiker imbauan pada masyarakat pengguna jalan raya supaya lebih disiplin dalam berlalu-lintas. Seperti diketahui, perlintasan KA sebidang di wilayah KAI Daop 3 Cirebon sering menimbulkan kecelakaan. Bahkan, tak sedikit yang menimbulkan korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, seperti dilansir dari Timesindonesia.
Lebih lanjut Ayep menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” papar Ayep.
“Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” sambungnya.
Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tak hanya merugikan pengguna jalan, namun juga merugikan PT KAI. Tak jarang perjalanan KA lain menjadi terhambat, adanya kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Guna menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat pun diharapkan lebih disiplin ketika berlalu lintas, serta menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.
“Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4,” pungkas Ayep.
Leave a Reply