
Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak untuk mengamankan aset yang bermasalah. Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada Selasa (12/4).
Perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM serta Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi SH MH.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak,” kata Heri, seperti dilansir dari Suarasurabaya.
Lebih lanjut Heri memaparkan, tujuan perjanjian kerja sama ini antara lain untuk menyelesaikan permasalahan aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah. Kemudian, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Ketiga, untuk memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion ketika kegiatan berlangsung.
Heri berharap kerja sama dengan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak ini bisa membantu permasalahan yang dihadapi oleh pihak KAI Daop 8 Surabaya, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.
Ia menambahkan, pihak yang dimaksud telah menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang dapat dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut. Kedua, pihak yang dimaksud sudah melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset. Dan ketiga, adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.
Tak ketinggalan, Heri pun menyampaikan terima kasih karena pihak Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak bersedia bekerja sama untuk mengamankan aset KAI. “Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” pungkasnya.
Leave a Reply