KAI Daop 9 Jember Tertibkan Lintasan Liar di Banyuwangi

Perlintasan Kereta Api - surabaya.tribunnews.com
Perlintasan Kereta Api - surabaya.tribunnews.com

Banyuwangi – Menjelang masa 2022, PT Indonesia (KAI) Daop 9 Jember gencar melakukan pengamanan lintas KA di Banyuwangi. Salah satu upaya yang dilakukan KAI Daop 9 Jember adalah dengan menertibkan liar. Lintasan tersebut biasanya dibuat oleh warga dan sangat membahayakan karena tanpa penjaga.

Setidaknya terdapat 15 lintasan sebidang yang ditertibkan oleh KAI Daop 9 Jember. itu tersebar di beberapa titik, mulai dari Banyuwangi sampai Probolinggo. “Selama Januari hingga April ini, telah dilakukan penertiban 15 lintasan liar yang membahayakan,” ujar Pelaksana harian Manager Humas Daop 9 Jember, Tohari, Kamis (13/4), seperti dilansir dari TVOnenews.

Dari belasan lintasan sebidang yang ditertibkan, paling banyak ada di Jember sebanyak 7 titik dan di Banyuwangi sebanyak 3 titik. “Upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian ini dilakukan dengan penutupan maupun penyempitan lintasan sebidang. Ada juga dengan pemasangan palang pintu,” papar Tohari.

Rata-rata lintasan kereta api yang ditertibkan baru dibuat oleh warga. Sebelum semakin besar, pihak KAI melakukan penutupan dan normalisasi. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin ramai menjadi jalur lintasan warga. Aksi penutupan lintasan liar ini kabarnya akan terus dilakukan oleh KAI.

Berdasarkan data dari KAI Daop 9 Jember, masih ada 346 titik lintasan yang berbahaya. Rinciannya, sebanyak 93 titik terjaga dan 253 titik tidak terjaga. Selain melakukan penertiban lintasan liar, KAI juga melakukan sosialisasi terhadap pengguna jalan. Mereka diminta berhati-hati saat melewati lintasan sebidang yang tidak ada penjaganya.

Selain itu, KAI juga mengimbau agar warga tidak beraktivitas di pinggir rel, khususnya selama Ramadan. “Kami mengimbau warga tak ngabuburit di dekat rel. PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ucap Tohari.

Tohari menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*