Jakarta – Pemerintah telah menerapkan aturan terbaru mengenai persyaratan naik kereta api yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut tertera bahwa calon penumpang yang hendak bepergian dengan KA wajib berstatus sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara itu, untuk calon penumpang yang belum vaksin booster diharuskan melakukan screening Covid-19, baik rapid test antigen atau PCR. Dalam rangka membantu para pelanggan di wilayah Sumatera Utara yang hendak melengkapi syarat perjalanan, maka PT KAI Divre I Sumut menyediakan layanan vaksinasi booster gratis di 3 lokasi, yakni Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Rantauprapat, dan Klinik Mediska Medan.
Tak cukup sampai di situ, pihak KAI Divre I Sumut juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di sejumlah stasiun, antara lain Stasiun Medan dengan jam operasional 06.00 – 19.00 WIB dan 06.00 – 22.30 WIB (weekend). Kemudian di Stasiun Tebing Tinggi, jam operasional 07.30 – 17.00 WIB. Stasiun Kisaran, jam operasional 08.00 – 20.00 WIB.
Lalu, di Stasiun Rantauprapat yang beroperasi pada pukul 06.00 – 14.45 WIB dan 06.00 – 22.30 WIB (weekend). Stasiun Mambang Muda, jam operasional 08.30 – 16.00 WIB. Terakhir, di Stasiun Tanjung Balai, jam operasional 07.30 – 19.30 WIB.
Menurut Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, layanan vaksinasi dan antigen yang disediakan oleh pihaknya itu merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pelanggan KA dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ungkap Mahendro.
Sayangnya, sejak aturan terbaru resmi diberlakukan pada 17 Juli 2022 lalu, terjadi penurunan penumpang kereta api di wilayah Sumut hingga 35 persen. “Terdapat penurunan pelanggan sebesar 35 persen untuk kereta api antar kota yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli,” katanya.
Sebelum adanya aturan baru, jumlah penumpang KA Sribilah mencapai 7.454 orang. Sedangkan KA Putri Deli jumlah penumpangnya sebanyak 20.260 orang. Namun, sekarang jumlah KA Sribilah turun jadi 4.931 orang dan KA Putri Deli menjadi 12.258 orang. “Meskipun di Sumut terjadi penurunan jumlah pelanggan. Kami akan tetap konsisten mengoperasikan kereta api sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Mahendro.
Leave a Reply