JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kini mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama, jika ingin melakukan perjalanan dengan kereta jarak jauh, kereta lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu Medan. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 69 tahun 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 14 September 2021.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat pelanggan KA lokal, komuter, atau perkotaan,” papar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dilansir dari Antara. “Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.”
Joni melanjutkan, nantinya data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” tambahnya.
“Secara umum, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” lanjut Joni. “Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.”
PT KAI sendiri mengklaim secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covidi-19 seperti saat ini.
Sementara itu, menurut keterangan VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri K. Wardhani, pada tanggal 13 September 2021 ini akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.