Larangan Merokok, KAI Bakal Hilangkan Smoking Area di Stasiun

Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com
Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com

Jakarta (Persero) saat ini masih menyediakan area merokok atau smoking room di sejumlah sebagai salah satu upaya KAI dalam menerapkan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya angkutan umum. Akan tetapi, KAI berencana untuk menghilangkan smoking area di stasiun tersebut.

“Namun ke depannya, kita sudah merencanakan bahwa area merokok dalam ruangan di area stasiun secara bertahap akan dihilangkan,” kata Vice President Public Relations PT Indonesia (Persero) Joni Martinus, Selasa (26/1), seperti dilansir Tempo.

Lebih lanjut Joni menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh pegawai KAI mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap larangan merokok, baik selama atau di stasiun-stasiun api, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Joni mencontohkan, di Stasiun Gambir ada area terbuka untuk para perokok yang telah dirancang sedemikian rupa agar tak mengganggu kenyamanan dan lainnya.

“Akan tetapi kita akan tetap konsisten terus menggencarkan larangan merokok dengan terus memberikan announcement secara berkala berisi imbauan, larangan agar tidak merokok,” jelas Joni.

Bahkan kabarnya pihak PT KAI tak akan segan-segan menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api. Kebijakan ini sendiri adalah komitmen perseroan dalam menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan KTR di angkutan umum di mana kereta api termasuk di dalamnya. “Ketika petugas kita atau kami mendapatkan penumpang yang merokok di dalam kereta api maka yang bersangkutan akan diturunkan pada stasiun pertama yang akan dilalui oleh kereta api,” ungkapnya.

Implementasi larangan merokok dilakukan dengan memasang stiker bertuliskan dilarang merokok pada setiap sarana angkutan yang beroperasi, tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan, melarang awak sarana yang bertugas untuk tidak merokok di dalam kendaraan, dan memberikan sanksi yang tegas baik kepada petugas maupun penumpang yang kedapatan melanggar. Selain itu, KAI juga menyediakan safety card di bagian belakang tiap kursi penumpang.