Jakarta – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung mengimbau supaya masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api ketika menunggu waktu berbuka puasa, alias ngabuburit. Selain bisa membahayakan masyarakat maupun perjalanan KA, aksi tersebut juga melanggar aturan dan dapat dihukum pidana.
Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo mengungkapkan bahwa selama bulan Ramadan saat menjelang magrib, orang dewasa dan anak-anak biasanya akan berkumpul di area terbuka yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran kereta api. Jika ada yang bermain atau berkegiatan di jalur KA, jangan segan-segan memberikan pengertian atau teguran,” kata Joko di Bandung, Jumat (24/3), seperti dilansir dari Liputan6.
Memasuki bulan Ramadan, rupanya banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan, terdapat laporan yang menyebutkan bahwa ada masyarakat yang meletakkan benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang bisa merusak prasarana kereta api. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api atau bahkan mengakibatkan kereta anjlok.
“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” terang Joko.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Di samping itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Joko menambahkan, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut.
“Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus,” pungkas Joko.
Leave a Reply