PT KAI Kembali Operasikan 13 Kereta Api Lokal, Ini Daftarnya

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun - kanalindonesia.com
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun - kanalindonesia.com

Jakarta – PT Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA lokal jarak dekat mulai tanggal 22 September 2021 kemarin. Setidaknya terdapat 13 lokal yang secara bertahap mulai dijalankan untuk melayani yang hendak bepergian.

Berikut ini daftar KA lokal yang kembali beroperasi mulai Rabu kemarin:

  • Walahar Ekspres: Cikarang – Purwakarta PP
  • Jatiluhur: Cikampek – Cikarang PP
  • Cibatuan: Cibatu – Purwakarta PP dan Cibatu – Padalarang PP
  • Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka – Purwakarta
  • Kedung Sepur: Ngrombo – Semarang Poncol PP
  • Dhoho: Blitar – Kertosono – Surabaya PP
  • Penataran: Blitar – Surabaya PP
  • Tumapel: Malang – Surabaya Kota dan Surabaya Gubeng – Malang
  • Jenggala: Surabaya Kota – Mojokerto PP dan Mojokerto – Sidoarjo PP
  • Komuter: Sidotopo – Pasuruan dan Surabaya Kita – Pasuruan PP
  • Pandanwangi: Jember – Ketapang PP
  • Siliwangi: Sukabumi – Cipatat PP
  • Ekonomi Lokal: Cepu – Surabaya PS. Turi PP, Kertosono – Surabaya Kota PP, dan Surabaya PS Turi – Bojonegoro PP

Meskipun sudah kembali beroperasi, PT KAI tetap menerapkan protokol yang ketat. Para calon penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Calon penumpang juga tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas maupun surat keterangan lainnya. “Untuk bukti vaksin akan dicek oleh petugas melalui komputer yang telah terintegrasi dengan platform PeduliLindungi,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, seperti dilansir Detik.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan tidak mengalami flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. “Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” jelas Ixfan. Sedangkan untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun juga masih belum diizinkan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda kereta api.