Palembang – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang kembali menjalankan 3 unit KA jarak jauh seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di dua provinsi, yaitu Sumatera Selatan dan Lampung. Adapun 3 kereta api jarak jauh yang dioperasikan adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) untuk jadwal keberangkatan hari Jumat dan Minggu.
Guna mendukung kelancaran operasional KA jarak jauh tersebut, PT KAI pun sudah memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api dari yang awalnya hanya maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 sebelum keberangkatan.
Perubahan masa berlaku tes RT-PCR ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021. “Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” beber Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa (2/11), seperti dilansir Antara.
Selain itu, KAI juga menetapkan syarat lain, yaitu penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sedangkan untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. “Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan,” ujarnya.
Aida menuturkan, sejumlah persyaratan tersebut antara lain menyertakan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi yang sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Anak usia di bawah 12 tahun yang hendak naik kereta api juga wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK itu berguna untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.