Gagal Bepergian, KAI Jamin Penumpang Bisa Refund Tiket 100%

Kepala Humas PT KAI DAOP I Jakarta, Eva Chairunisa - www.harianaceh.co.id

JAKARTA – () DAOP I Jakarta mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika gagal bepergian menggunakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jika syarat tidak dapat terpenuhi. Pasalnya, mereka dapat melakukan sebesar 100 persen dan proses pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7.

“Bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol , maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” papar Kepala Humas PT KAI DAOP I Jakarta, Eva Chairunisa. “Tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di dan contact center 121 paling lambat H+7.”

Seperti diketahui, sejak 29 Juli 2021 lalu, ketika PPKM Darurat Level 4 diterapkan, PT KAI menetapkan peraturan yang melarang pelanggan kereta api berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan sementara waktu. Selain itu, untuk menjaga jarak, juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta jarak jauh.

Seiring dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021, PT KAI DAOP I Jakarta masih menerapkan aturan secara ketat, yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Di wilayah PT KAI DAOP I, aturan ini diterapkan untuk kereta jarak jauh di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

Sementara itu, untuk di atas 12 tahun, PT KAI kembali mengingatkan dua syarat utama. Syarat pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Syarat kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x2 4 jam sebelum keberangkatan.