
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan akan mempercepat pengembalian uang atau refund tiket kereta api via aplikasi KAI Access menjadi 3 hari kerja sejak diajukannya pembatalan oleh para calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket mudik. Sebelumnya, proses refund bea tiket kereta api memakan waktu hingga 45 hari kerja.
“Ketentuan ini berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020 untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (29/4), seperti dilansir Tempo.
Joni mengungkapkan bahwa proses pengembalian uang tiket ini dipercepat supaya para pelanggan dapat mengalihkan pembatalan dari offline menjadi online. Dengan melakukan pembatalan tiket secara online, maka anjuran pemerintah untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing tetap dapat terlaksana dengan baik.
Sebelum melakukan proses refund, penumpang harus mengunduh atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya ke versi yang terbaru. Ketika registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan nomor rekening yang mempunyai yang mempunyai nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket. Untuk memperoleh informasi lengkap seputar pembatalan tiket, penumpang bisa menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial KAI 121.
“Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, di mana 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun,” jelas Joni.
Sementara itu, untuk keberangkatan tanggal 14 Mei – 4 Juni 2020 atau H-10 sampai H+10 masa angkutan Lebaran 2020, sudah ada 554.672 tiket yang dibatalkan. Masih ada 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total tiket masa angkutan Lebaran 2020 yang sudah terjual.
Joni mengharapkan, kebijakan percepatan pengembalian uang tiket ini bisa memudahkan masyarakat yang hendak membatalkan tiket dan membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. “Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” tandasnya.