JAKARTA – Tidak hanya untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pun memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta jarak jauh menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya, ketentuan yang disyaratkan adalah maksimal 2 x 24 jam.
“Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 92 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” papar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus. “Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal H.”
Persyaratan lainnya perjalanan menggunakan kereta api antara lain pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun, bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Sementara itu, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan pun diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. “KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” tandas Joni.