
JAKARTA – Meski PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjual tiket kereta api hingga tanggal 5 Mei 2021 di tengah perpanjangan larangan mudik Lebaran, perusahaan memperketat syarat perjalanan untuk calon penumpang kereta jauh. Calon penumpang kini wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif usap PCR atau rapid antigen atau GeNose C19 dengan sampel diambil sehari sebelum keberangkatan.
“Merujuk Adendum Surat Edaran No. 23 tahun 2021, tanggal 21 April 2021, Satgas Penanganan COVID-19, masa berlaku seluruh hasil skrining COVID-19 (RT-PCR, Rapid Antigen dan GeNose C19) bagi penumpang kereta api antarkota menjadi maksimal sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tulis PT KAI, lewat akun Twitter resminya. “Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 April 2021-5 Mei 2021 (Pra Peniadaan Mudik) dan 18-24 Mei 2021 (Pasca Peniadaan Mudik).”
PT KAI memang baru bisa menerapkan aturan tersebut per 24 April kemarin karena sebelumnya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, dikutip dari Kompas.
Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menerbitkan Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 pada tanggal 22 April 2021. Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021. Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif COVID-19 dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap ingin mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.
“(Hasil swab test PCR dan antigen COVID-19) Sebelumnya berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1×24 jam,” kata Kepala Humas PT KAI DAOP I Jakarta, Eva Chairunisa. “Sementara, untuk hasil negatif GeNose C19, masa berlaku tetap 1×24 jam. Jika memilih melakukan tes GeNose atau rapid antigen di stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.”