Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil menyabet 3 penghargaan sekaligus dalam acara Anugerah Humas Indonesia 2021, Jumat (17/9). Ketiga penghargaan itu antara lain, Silver Winner untuk kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terbaik subkategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Bronze Winner untuk kategori Pelayanan Informasi Publik Terinovatif subkategori Website, dan Bronze Winner untuk kategori Pelayanan Informasi Publik Terinovatif subkategori Laporan Pelayanan Informasi Publik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut. Selain itu, ia berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola keterbukaan informasi publik sebaik mungkin, sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Humas Indonesia yang telah memberikan tiga penghargaan kepada KAI pada Anugerah Humas Indonesia 2021. Prestasi ini menjadi semangat bagi KAI untuk melayani stakeholders terutama di bidang kehumasan dengan lebih cepat dan lebih baik sesuai dengan tema HUT Ke-76 KAI yang jatuh pada 28 September nanti,” ucap Joni di Jakarta, Jumat (17/9), seperti dilansir Antara.
Adapun penghargaan subkategori PPID Pembantu Terbaik yang diterima KAI diberikan berdasarkan kriteria penilaian struktur PPID di organisasi, tugas pokok dan fungsi, pencapaian organisasi, serta portofolio kinerja. Sedangkan penghargaan subkategori Website Terinovatif diberikan berdasarkan konten yang sesuai UU KIP, kreativitas penyampaian informasi, konten kreatif dan inovatif, kreativitas desain dan user experiences, serta pengukuran.
Sebagai informasi, laman resmi PPID KAI, yaitu ppid.kai.id, dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses layanan informasi mengenai perkeretaapian secara online. Laman tersebut pertama kali diluncurkan pada 28 September 2016, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Hari Ulang Tahun ke-71 KAI.
“Selain memuat tentang daftar informasi publik KAI dan peraturan-peraturan terkait KIP, website tersebut juga memuat menu khusus untuk permohonan informasi publik yang langsung tersambung dan dilayani langsung oleh admin website. Selain itu, ada pula menu permohonan pengajuan keberatan,” terang Joni.
Sementara itu, penghargaan subkategori Laporan Pelayanan Informasi Publik Terinovatif diberikan berdasarkan pada substansi isi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 36 Ayat (3). Dalam peraturan tersebut, laporan sekurang-kurangnya harus mencakup gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di badan publik dan gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik.
“Penghargaan tersebut menjadi perwujudan KAI untuk selalu siap memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat. KAI akan terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi,” tuturnya.