Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) berhasil mempertahankan peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam ajang penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.
Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD kepada Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Heru Kuswanto di Atria Hotel Gading Serpong, pada Rabu (14/12).
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan rasa terima kasihnya pada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif untuk ketiga kalinya dan peringkat 1 kedua kalinya kepada KAI secara berturut-turut. Apresiasi tersebut merupakan wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance.
Adapun predikat Informatif yang diraih oleh PT KAI adalah peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022. Tahun ini PT KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibandingkan tahun 2021 lalu di mana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95. Sedangkan pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2.
Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Masyarakat juga bisa mendapatkan data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk KAI dengan berpijak pada aturan yang berlaku.
PT KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya supaya seluruh kalangan bisa memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berbagai inovasi pun telah dilakukan oleh KAI untuk mempermudah para disabilitas. Misalnya dengan penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KAI. Di ruangan KAI juga telah tersedia formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille.
Bagi disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online, KAI telah membuat website PPID bersuara untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tunanetra. Seluruh menu sudah diatur bersuara, sehingga memungkinkan masyarakat cukup menggeser kursor, lalu suara akan muncul, dan informasi bisa didapatkan.
Leave a Reply