Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah dengan kemudahan pemesanan tiket KA lewat channel eksternal selain di loket stasiun, misalnya seperti lewat website (tiket.kai.id) dan aplikasi ponsel (KAI Access) hingga 6 jam sebelum keberangkatan.
Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat yang ingin memesan tiket kereta lewat mobile app dan situs resmi KAI harus memesan dengan batas waktu maksimal yang cukup lama. “Sebelumnya pemesanan tiket KA via website PT Kereta Api Indonesia (KAI) maksimal H-2 keberangkatan dan via aplikasi KAI Access maksimal 10 jam sebelum keberangkatan,” ujar Suprapto, Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Jumat (12/5).
Aturan baru ini diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2017 lalu. Di samping itu, calon penumpang juga dapat memesan tiket secara online sejak 90 hari sebelum keberangkatan (H-90). Dengan demikian penumpang bisa lebih mudah merencanakan perjalanannya.
“Sejalan dengan visi PT KAI yang ingin senantiasa meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi para pelanggannya, maka per 1 Mei 2017 batas waktu pemesanan tiket di kedua channel resmi tersebut dimaksimalkan menjadi 6 jam sebelum keberangkatan KA,” jelas Suprapto.
Kemudian PT KAI juga mengubah aturan batas maksimal pembayaran tiket KA yang dipesan secara online lewat website dan aplikasi. Jika sebelumnya berlaku batas pembayaran dalam 3 jam, maka kini batas pembayarannya adalah 1 jam saja usai mendapat kode pemesanan alias code booking. Batas waktu pembayaran selama 1 jam ini berlaku untuk pemesanan tiket lewat website resmi KAI atau aplikasi. “Mulai 17 Mei 2017 pembayaran maksimal dilakukan 1 jam setelah mendapatkan code booking,” tuturnya.
Lebih lanjut Suprapto menjelaskan jika para penumpang yang telah mempunyai kode pemesanan dapat langsung check in di stasiun keberangkatan sejak 7 hari sebelum keberangkatan (H-7). Hal ini diterapkan untuk meminimalisir antrean penumpang di stasiun.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrean dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass). Inovasi ini tentunya kami lakukan demi peningkatan pelayanan dan kepuasan para pelanggan,” tandas Suprapto.