
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa dengan meluncurkan fasilitas e-boarding pass untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Di samping itu, perusahaan milik negara tersebut juga menyediakan diskon menarik bagi pembelian tiket kereta api selama acara Pekan Raya Indonesia (PRI) 2017.
“Dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi kereta api semakin dimudahkan,” papar Senior Manager Humas PT KAI DAOP I Jakarta, Suprapto. “Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter).”
Sebenarnya, e-boarding pass ini telah dirilis sejak tanggal 2 Oktober 2017 lalu dan hanya dapat diterbitkan khusus untuk pemesanan tiket kereta api lewat KAI Access versi terbaru. Karena itu, untuk mendapatkan fasilitas e-boarding pass ini, para pengguna jasa harus mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone mereka.
“Jika sudah mendapatkan e-boarding pass melalui aplikasi KAI Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya,” sambung Suprapto. “Petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.”
Di samping itu, PT KAI juga memberikan promo menarik untuk pembelian tiket kereta api selama gelaran Pekan Raya Indonesia (PRI) 2017 yang berlangsung tanggal 21 Oktober sampai 5 November 2017 di ICE BSD, Serpong, Tangerang. Adanya tawaran khusus ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi kereta api agar mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya.
Persyaratan dan ketentuan diskon tiket kereta api selama pameran PRI 2017 di antaranya diskon berlaku khusus untuk transaksi di stand KAI selama pameran PRI 2017, diskon 20 persen untuk keberangkatan hari Senin-Kamis, diskon 10 persen untuk keberangkatan Jumat-Minggu dan libur nasional, berlaku pada periode pembelian tiket KA untuk keberangkatan sampai dengan 90 hari ke depan (H-90), berlaku untuk perjalanan KA komersial jarak menengah dan jarak jauh, serta tidak berlaku selama masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.