PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya memutuskan menutup perlintasan kereta api ilegal di Cisangkan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan lalu lintas secara luas, meski banyak diprotes oleh warga setempat.
“Perlintasan kereta api ilegal ditutup untuk kepentingan luas, khususnya keselamatan lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud. “Pemerintah Kota Cimahi juga menerima keputusan PT KAI yang mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.”
Sebagai tindakan preventif, ditambahkan Ison, pihaknya akan menugaskan personel untuk menjaga perlintasan ilegal kereta api agar tidak dilewati masyarakat. “Kami juga akan memasang rambu-rambu lalu lintas dan menyediakan petugas Dinas Perhubungan, serta mengarahkan lalu lintas ke jalur-lajur utama,” sambungnya.
“Masyarakat juga diminta bersabar untuk menunggu pengganti perlintasan kereta api, yaitu jembatan layang Padasuka yang saat ini sedang dibangun,” imbuh Ison. “Pembangunan jembatan itu memang lama karena keluarnya izin dari PT KAI sendiri memang lama.”
Sebelumnya, warga sempat melakukan protes terkait dengan penutupan perlintasan kereta api liar yang menghubungkan RW 5 dengan RW 8 di Kelurahan Padasuka. Alasan mereka, perlintasan kereta api itu dianggap strategis dan banyak dilewati oleh masyarakat umum.
“Perlintasan kereta api itu dapat memotong jarak dan waktu untuk mencapai Jalan Penembakan maupun Jalan Usman Dhomiri yang berada di kedua sisi rel kereta api,” kata salah seorang warga bernama Rudi. “Setelah tak bisa melewati perlintasan, kini warga mesti memutar dengan jarak dua hingga tiga kilometer lebih jauh.”