Malang – Dalam rangka menjaga keamanan serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan penutupan 2 perlintasan kereta api liar di Kota Malang pada Senin (28/6) lalu.
Perlintasan KA yang ditutup tersebut terletak di KM 50+576 dan 50+ 788 petak jalan antara Stasiun Malang – Stasiun Malang Kotalama, atau yang terletak di Kelurahan Malang Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Penutupan perlintasan liar tersebut dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan dan normalisasi jalur KA, mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief, Senin (28/6), seperti dilansir Malangtimes.
Di samping itu, kegiatan penutupan perlintasan KA liar tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA. “Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut adalah membentuk dan membuat pagar pembatas supaya tidak bisa dilewati. Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor,” beber Luqman.
Selama tahun 2021 ini setidaknya sudah ada 8 perlintasan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya yang ditutup oleh PT KAI bekerja sama dengan pihak-pihak instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan kewilayahan setempat.
Luqman menuturkan, di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya ada sekitar 521 perlintasan kereta api yang terbagi menjadi perlintasan sebidang yang dijaga sebanyak 208 perlintasan dan tidak dijaga sebanyak 273 perlintasan. “Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 40 titik. Di wilayah Malang terdapat 70 perlintasan, yang terjaga sebanyak 27, tidak terjaga 38 dan 5 buah fly over atau under pass,” papar Luqman.
PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri juga terus berusaha melakukan sosialisasi pada masyarakat supaya tertib dalam berlalu-lintas dan ikut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Pasalnya, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. “Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran yang sama. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” tutupnya.