Pemerintah Cabut Aturan, KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Pakai Masker

Pemerintah Cabut Aturan, KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Pakai Masker
Penumpang kereta api (Sumber : www.kompas.com)

JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menyatakan bahwa dan booster tidak lagi menjadi ketentuan wajib bagi pelaku dalam negeri maupun luar negeri. Meski demikian, () tetap belum mengizinkan melepas masker karena masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan. 

“KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” papar VP Public Relations , Joni Martinus, dalam keterangan resminya. “Apabila nantinya SE Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.”

Joni melanjutkan, sambil menunggu SE Menteri Perhubungan terbaru, pihaknya masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masker. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen perusahaan untuk terus menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memang baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol pada Masa Transisi Endemi Covid-19, hari Jumat (9/6) lalu. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di publik,” tulis surat edaran tersebut. “Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.”

Surat tersebut dikeluarkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Selain itu, surat ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan di beberapa negara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*