Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji usulan kenaikan tarif KRL commuter line dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per 25 km pertama mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Sementara itu, untuk 10 km selanjutnya akan dikenai penambahan biaya sebesar Rp1.000. Dengan demikian, untuk perjalanan pada 25 kilometer pertama nantinya akan dikenai harga Rp5.000, sedangkan pada perjalanan 35 km tarifnya ditambah Rp1.000 dari tarif 25 km, begitu seterusnya.
“Rekomendasi usulan kenaikan tarif merupakan hasil kajian Ability to Pay (kemampuan membayar) serta Willingness to Pay (kesediaan pengguna untuk membayar) pada pengguna kereta api perkotaan pada lintas Jabodetabek,” ungkap Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta, Rabu (12/1), seperti dilansir dari Sindo.
Meski demikian, pihak PT KAI Commuter menegaskan jika sampai sekarang harga tiket KRL masih tetap berlaku seperti biasanya, yakni Rp3.000 untuk 25 km pertama dan Rp1.000 untuk setiap 10 km berikutnya. Tarif tersebut telah diterapkan selama lebih dari 5 tahun belakangan. Ketentuan tarif KRL ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
“Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (14/1). Walau begitu, Anne mengaku bahwa saat ini ada kajian untuk penyesuaian tarif KRL. Kajian itu dilaksanakan secara berkala sebagai program untuk mengetahui respons masyarakat terhadap tarif.
Beberapa lembaga pun sudah melakukan kajian lewat survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay/WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek. Dari hasil survei menunjukkan bahwa kemampuan membayar dan kesediaan membayar penumpang KRL lebih tinggi dari tarif yang berlaku sekarang ini.
Hasil kajian tersebut juga menjadi pembahasan dalam focus group discussion bersama stakeholder, termasuk melibatkan masukan dari publik, pengamat, dan akademisi. “Dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL,” tutupnya. Kajian kenaikan tarif KRL ini pun seiring dengan peningkatan fasilitas dan layanan terhadap penumpang selama 5 tahun terakhir.
Leave a Reply