Pendaftaran Angkutan Motis 2020 dengan Kereta Api Sudah Dibuka, Berikut Ketentuannya

Yuskal Setiawan, VP Public Relations KAI - (Youtube: Yuskal Setiawan)
Yuskal Setiawan, VP Public Relations KAI - (Youtube: Yuskal Setiawan)

Jakarta – Menjelang masa 2020, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan kembali membuka Angkutan Motor (Motis) 2020. Diselenggarakannya program ini diharapkan bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halamannya dengan syarat membawa sepeda motor untuk diangkut secara gratis.

PT Api Indonesia (KAI) selaku pihak pelaksana sudah mempersiapkan 3 rute pemberangkatan untuk angkutan motis tersebut, yakni lintas utara yang meliputi dari jalur utara kereta dengan tujuan akhir Surabaya Pasaturi. Kemudian lintas selatan 1 yang dimulai ke arah Bandung dan jalur selatan Pulau Jawa sampai berhenti di Stasiun Kutoarjo. Terakhir adalah lintas selatan 2 yang melewati jalur utara dan selatan jalur .

“Semuanya akan dimulai dari Stasiun Jakarta Kota,” ungkap Vice President Public Relation PT KAI, Yuskal Setiawan, Kamis (27/2), seperti dilansir Sindonews.

“Program ini bertujuan untuk mengajak para pemudik motor beralih menggunakan angkutan kereta sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan jalan raya saat mudik lebaran. Melihat animo masyarakat yang tinggi dari tahun ke tahun, kami melihat ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk mudik dengan lebih aman dan nyaman,” imbuh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Ditjen Perkeretaapian, Danto Restyawan di Jakarta.

Yuskal sendiri belum mengungkapkan berapa kuota pengangkutan motor gratis yang disediakan, karena masih menunggu ketentuan kuota yang diberikan dari Ditjen Perkeretaapian. Akan tetapi, untuk kereta api, setidaknya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengguna angkutan motor gratis.

“Yang paling utama, semua peserta Motis 2020 dengan KA, mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id. Pendaftaran secara online bisa dilakukan di rumah atau di posko pendaftaran yang ditunjuk,” beber Yuskal.

Usai mendaftarkan diri, calon pemudik melakukan verifikasi ke posko 2 x 24 jam untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis. Calon pemudik pun harus mempersiapkan sejumlah persyaratan tambahan, seperti kereta api yang terdiri dari 2 tiket dewasa serta 1 tiket anak dan infant sesuai kartu keluarga (KK) peserta motis, tak lupa melampirkan SIM C, KTP, dan KK.

“Pembelian tiket KA untuk peserta motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar,” ujarnya. Jika proses registrasi telah diverifikasi, maka peserta wajib menyerahkan motor sebelum H-1 pemberangkatan sepeda motor. “Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun (PT Reska, PT Kalog maupun rekanan PT KAI),” jelasnya.