Solo – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Bima yang melayani rute menuju Jakarta Gambir atau Malang. Pengoperasian KA Bima tersebut akan dilakukan secara bertahap menuju normal seperti sebelumnya.
Menurut Manager Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, pada tahap awal KA Bima hanya akan dijalankan di akhir pekan, yakni hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. KA Bima sendiri sudah mulai mengangkut penumpang sejak hari Jumat (10/7) lalu.
“KA Bima ini KA jarak jauh untuk melayani masyarakat yang akan bepergian menuju Stasiun Gambir maupun Stasiun Malang dari Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Solobalapan,” kata Eko, Jumat (10/7), seperti dilansir Joglosemarnews.
KA Bima merupakan kereta api jarak jauh yang melayani relasi Jakarta Gambir – Yogyakarta – Solo Balapan – Surabaya Gubeng – Malang pergi pulang (PP). PT KAI ke depannya akan terus menambah layanan KA jarak jauh komersial kelas luxury, eksekutif, dan ekonomi. “Tujuan utama kami memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” ujar Eko.
KA Bima adalah KA reguler eksekutif pertama yang dioperasikan serta melintas dan berhenti di wilayah PT KAI Daop 6 untuk melayani masyarakat yang hendak bepergian dari Stasiun Gambir menuju Malang atau sebaliknya. Masyarakat yang berangkat dari Stasiun Tugu Yogyakarta atau Stasiun Solo Balapan bisa menggunakan KA Bima untuk bepergian ke Jakarta atau Malang.
Adapun untuk jadwal operasional KA Bima 71 dari Stasiun Tugu Yogyakarta berangkat jam 22.00 WIB dan tiba di Gambir pukul 05.40 WIB. Lalu kereta tersebut berangkat lagi dari Stasiun Solo Balapan pukul 21.01 WIB dan sampai di Gambir pada pukul 05.40 WIB.
Kemudian untuk KA Bima 72 dari Stasiun Tugu Yogyakarta dijadwalkan berangkat pukul 01.09 WIB dan tiba di Malang pukul 08.27 WIB. Sementara itu, KA Bima 72 dari Stasiun Solo Balapan tersedia jam 02.01 WIB dan sampai di Malang pukul 08.27 WIB. “KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, di mana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan,” tandasnya.