Mulai Hari Ini KAI Daop 3 Cirebon Tambah 2 Kereta Reguler Tujuan Jakarta

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif - antaranews.com

– PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah kembali mengoperasikan kereta secara bertahap sejak hari Jumat (12/6) lalu. Bahkan pada hari ini, Minggu (14/6), KAI Daop 3 Cirebon mulai menambah 2 KA reguler yang beroperasi melayani penumpang.

“12 Juni lalu kita hanya mengoperasikan KA Ranggajati Cirebon-Jember, pulang pergi. Besok kita tambah dua KA reguler ,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Luqman Arif, Sabtu (13/6), seperti dilansir Nusadaily. Adapun kedua KA reguler tujuan Jakarta yang dioperasikan adalah KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) PP dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal-Pasar Senen PP.

Lebih lanjut Luqman memaparkan, penambahan KA reguler ini sesuai dengan edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 nomor 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Selain itu, disesuaikan pula dengan SE Kemenhub nomor 14/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

KA Bengawan relasi Purwosari Solo-Pasar Senen diberangkatkan dengan pukul 03.17 WIB dari Prujakan Cirebon. Lalu, untuk KA Tegal Ekspres tujuan Pasar Senen, Jakarta berangkat jam 16.02 WIB dan untuk tujuan Tegal berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 11.55 WIB.

Calon penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api diwajibkan dalam kondisi sehat. “Tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam,” ungkapnya. Selain itu, suhu tubuh calon penumpang pun tak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker dan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan dan dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” sambungnya.

“Untuk calon penumpang menuju DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari DKI Jakarta. Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield, yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan,” tutur Luqman. Sementara itu, untuk penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun wajib menyiapkan faceshield pribadi.

Dengan ditambahnya 2 KA reguler hari ini, maka per 14 Juni 2020 KAI Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan 6 KA jarak jauh atau baru 4% dari total 134 kereta penumpang reguler.