
Medan – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk menutup layanan KA jarak jauh. Sedangkan untuk perjalanan KA jarak dekat seperti Medan-Binjai masih beroperasi.
Menurut Kepala Stasiun Medan, Sujoko, untuk sementara waktu kereta jurusan Medan-Rantauprapat tidak beroperasi. Aturan ini mengacu pada instruksi Gubernur dan Wali Kota terkait pembatasan arus transportasi. “Untuk jarak menengah sama jarak jauh ada Siantar Ekspres, tiga kali perjalanan. Artinya Sribilah ke arah Rantauprapat kita batalkan,” papar Sujoko di Medan, Rabu (14/7), seperti dilansir Tribunnews.
Sedangkan untuk menggunakan kereta api jarak dekat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang. Sujoko menjelaskan, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, paling tidak surat rapid test antigen sebagai bukti negatif Covid-19 (diambil maksimal 1 x 24 jam). Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis yang pertama. Pasalnya, sejak beberapa waktu yang lalu tes GeNose C-19 sudah tak lagi berlaku sebagai persyaratan naik kereta api.
Kemudian, untuk para pekerja diwajibkan membawa surat keterangan dari RT RW yang menandakan bahwa ia memang bekerja di Kota Medan atau sebaliknya. “Syarat penumpang lokal untuk Kereta Api Binjai harus menunjukkan surat sebagai pekerja yang menunjukkan surat dari keterangan dari RT atau lurah,” beber Sujoko.
“Bagi pengguna dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” imbuh Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat
Johannes menjelaskan, untuk calon penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Demikian pula untuk pengguna di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tutupnya.