
Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Joglosemarkerto mulai hari Jumat (3/7). Kereta yang melayani perjalanan relasi Stasiun Solo Balapan-Yogyakarta dan singgah di Semarang, Tegal, dan Purwokerto ini hanya beroperasi setiap hari Jumat sampai Minggu.
“Bertahap KAI mulai mengoperasikan kembali KA-KA reguler, sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, Kamis (2/7), seperti dilansir Kompas.
Selain KA Joglosemarkerto, PT KAI pun kembali mengoperasikan KA Kamandaka relasi Semarang-Purwokerto dan KA reguler jarak jauh Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi-Pasarsenen Jakarta pergi pulang (PP) setiap akhir pekan pada Juli 2020 ini. “Meski demikian, masyarakat harus konsisten dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro.
Saat ini PT KAI hanya menjual tiket KA Joglosemarkerto sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tiket kereta api bisa dipesan secara online lewat aplikasi KAI Access atau channel penjualan tiket KA terdekat sejak H-7 hingga 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Sedangkan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket kereta 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Joglosemarkerto.
Sejak 8 Juni 2020, KAI Daops IV Semarang sudah mengoperasikan 19 perjalanan KA reguler, baik jarak jauh dan jarak menengah. “Mulai Juli ini setiap weekend akan dijalankan KA Kertajaya dan KA Joglosemarkerto yang melewati Semarang, Tegal, dan Purwokerto. Jadi total sekarang ada 25 perjalanan KA di wilayah PT KAI Daops IV Semarang,” tutur Krisbiyantoro.
Khusus untuk KA jarak jauh seperti KA Maharani dan KA Kertajaya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR atau rapid test yang berlaku 14 hari pada masa keberangkatan. “Selain itu penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat selulernya,” ujarnya.
Sedangkan untuk calon penumpang yang hendak bepergian dari dan ke DKI Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Secara umum, setiap penumpang KA harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, juga wajib menggunakan masker dan pakaian lengan panjang,” tutupnya.