
Bekasi – Pelanggan setia kereta api di wilayah Cikarang dan sekitarnya tampaknya kini memiliki banyak pilihan moda transportasi untuk bepergian. Pasalnya, saat ini kereta api jarak jauh (KAJJ) antar-kota dapat berhenti di Stasiun Cikarang. Melalui akun Instagram resmi @kai121_, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2022, KA Bengawan akan berhenti di Stasiun Cikarang dengan relasi Pasar Senen – Purwosari pergi pulang (PP).
“Mulai 1 Maret 2022, KA Bengawan relasi Pasar Senen – Purwosari (pp) berhenti di Stasiun Cikarang, untuk naik dan turun penumpang,” demikian bunyi pengumuman KAI. Adapun jadwal keberangkatan KA Bengawan dari Cikarang pukul 07.20 WIB dengan tujuan akhir Purwosari, sedangkan KA Bengawan yang berangkat dari Cikarang jam 06.08 WIB, tujuan akhirnya adalah Stasiun Pasar Senen.
“Jadi, bakal ngebantu banget aktivitas dan mobilitasmu naik kereta ya! Selalu jaga dan terapkan prokes dengan benar,” demikian imbuh PT KAI. Untuk mendukung para calon penumpang kereta api untuk memenuhi syarat perjalanan jarak jauh, di Stasiun Cikarang juga sudah disediakan layanan rapid test antigen dengan tarif terjangkau, hanya Rp35 ribu.
Kereta Api (KA) Bengawan sendiri adalah layanan kereta api kelas ekonomi yang dioperasikan oleh PT KAI untuk melayani lintasi Purwosari-Pasar Senen dan sebaliknya. KA Bengawan memiliki kapasitas sebanyak 106 tempat duduk yang disusun dengan konfigurasi 3-2. Kursi penumpang ditata saling berhadapan dan tidak dapat direbahkan.
Sebelumnya juga sudah ada beberapa kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berhenti di Stasiun Cikarang. Adapun kereta tersebut meliputi KA Gumarang, KA Gaya Baru Malam Selatan, KA Brantas, KA Argo Parahyangan Tambahan, dan KA Sembrani Tambahan.
Hingga kini, syarat naik kereta api masih belum mengalami perubahan, tetap mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 97/2021. Untuk KA jarak jauh, pelanggan di atas umur 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama, juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam. Jika belum dapat divaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah. Sementara, pelanggan di bawah usia 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Leave a Reply