Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto kembali mengoperasikan sejumlah perjalanan kereta api aglomerasi, khususnya KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai tanggal 4 Oktober 2021 besok.
“Beberapa perjalanan KA aglomerasi yang akan kembali dijalankan di antaranya KA 183 Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, KA 195 Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo, KA 189 relasi Purwokerto-Solo-Semarang, dan KA187 relasi Purwokerto-Semarang-Solo,” ujar Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Sabtu (2/10), seperti dilansir Antara.
Walau demikian, ia menuturkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur syarat serta ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal, dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi seiring dengan adanya tren penurunan kasus COVID-19. Dengan demikian, para penumpang KA kini tak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes Antigen maupun surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama,” imbuh Ayep.
Masih seperti aturan sebelumnya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara ini masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak dapat menerima vaksin, diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Ayep.