Bandung – Setelah resmi beroperasi beberapa waktu lalu, kini kereta api (KA) Siliwangi mengalami penyesuaian tarif baru yang berlaku sejak Kamis, 1 Oktober 2020. Terdapat perubahan harga tiket untuk relasi Sukabumi-Cianjur, Cianjur-Cipatat, dan Sukabumi-Cipatat, demikian pula sebaliknya.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengungkapkan jika KA Lokal Siliwangi adalah KA PSO (bersubsidi) yang tarifnya ditetapkan oleh pemerintah. Seperti diketahui, sebelumnya KA Siliwangi melayani perjalanan rute Sukabumi-Cianjur-Ciranjang dengan tarif Rp3.000.
Kereta yang diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 21 September 2020 ini di awal pengoperasiannya dibanderol dengan tarif Rp0 alias gratis untuk relasi Cipatat-Ciranjang. Akan tetapi, sejak tanggal 1 Oktober 2020 tarif KA Lokal Siliwangi untuk relasi Sukabumi-Cipatat pergi pulang (PP) dibanderol Rp5.000, relasi Sukabumi-Cianjur PP tarifnya Rp3.000, dan relasi Cianjur-Cipatat PP harga tiketnya Rp2.000.
“Penyesuaian tarif KA Siliwangi yang merupakan KA PSO ini kebijakan pemerintah pusat melalui Ditjen KA. Sehingga mulai 1 Oktober 2020, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen KA menetapkan penyesuaian tarif KA Siliwangi,” ungkap Noxy.
Lebih lanjut Noxy menambahkan, tiket KA Lokal Siliwangi bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access sejak H-7 sebelum jadwal keberangkatan, maupun dibeli secara langsung di loket stasiun. Dalam sehari terdapat 6 jadwal perjalanan KA Lokal Siliwangi dari Cipatat ke Sukabumi. KA Lokal Siliwangi berhenti di Stasiun Cipatat, Cipeuyeum, Ciranjang, Cianjur, Cibeber, Lampegan, Cireungas, Gandasoli, dan Sukabumi.
Tiap perjalanan KA Siliwangi terdiri dari 6 kereta ekonomi dengan kapasitas 106 tempat duduk per kereta. “Untuk menciptakan physical distancing pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, KAI membatasi tiket yang dijual hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ujar Noxy.
Para penumpang diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika ada di stasiun atau kereta api. Misalnya saja rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, memakai baju lengan panjang, hingga bersuhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.