Semarang – Setelah adanya pelonggaran akses transportasi umum, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA lokal di wilayah KAI Daop 4 Semarang. Pengoperasian ini diawali dengan keberangkatan KA Kedungsepur jurusan Stasiun Semarang Poncol, Semarang Tawang, Alastua, Brumbung, Gubug, Karangjati, Sedadi, dan Ngrombo.
“Perjalanan KA Lokal dioperasikan kembali setelah sekian lama dibatalkan. PT KAI Daop 4 Semarang menjalankan Kereta Api Lokal Kedungsepur relasi Semarang Poncol – Ngrombo di masa New Normal,” kata Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Senin (8/6), seperti dilansir Detik.
Lebih lanjut Kris menerangkan, ada 3 kebijakan khusus yang diberlakukan pada calon penumpang kereta selama fase new normal. Kebijakan itu meliputi kewajiban penumpang untuk menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan pengaturan tempat duduk di stasiun maupun dalam kereta api.
“Dengan prosedur yang telah dilakukan, kita minta calon penumpang untuk cuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk stasiun. Bisa juga menggunakan antiseptik saat berada di dalam kereta,” ujar Kris, Rabu (9/6), seperti dilansir Kompas.
Selain itu, selama pengoperasian kereta api lokal tersebut pihak KAI Daop 4 Semarang akan memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang hanya 50% atau 68 orang dari yang biasanya dapat mengangkut sebanyak 136 orang. “Harga tiketnya tetap Rp10 ribu. Pembelian tiket dapat dilayani H-7 lewat online atau datang ke stasiun tiga jam sebelum kereta berangkat,” jelas Kris.
KA Kedungsepur dalam sehari akan melakukan 4 kali perjalanan ata 2 trip pergi pulang dengan jadwal berangkat trip pertama dari Stasiun Semarang Poncol pukul 06.20 WIB tiba di Stasiun Ngrombo pukul 08.15 WIB. Kemudian Berangkat dari Stasiun Ngrombo pukul 10.00 WIB, tiba di Stasiun Poncol jam 11.43 WIB.
Selanjutnya, trip kedua bertolak dari Stasiun Poncol pukul 14.10 WIB tiba di Stasiun Ngrombo pukul 15.53 WIB. Lalu berangkat lagi dari Stasiun Ngrombo pukul 17.00 WIB dan sampai di Stasiun Semarang Poncol pukul 18.40 WIB. KA Kedungsepur beroperasi lagi mulai tanggal 8-30 Juni 2020.
“Pengaturan tempat duduk ini memperhatikan physical distancing yang harus ditaati. Para petugas KAI yang melayani pelanggan dan kontak langsung jarak dekat, juga secara disiplin melakukan protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dan assessment sebelum berdinas,” tuturnya.