Mulai 12 April 2020 Penumpang yang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik Kereta Api

Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya - primaradio.co.id
Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya - primaradio.co.id

Surabaya – PT Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menerapkan peraturan yang mewajibkan para KA untuk menggunakan masker atau kain penutup hidung. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Minggu, 12 April 2020 mendatang guna mencegah penularan (Covid-19).

Hingga kini pihak KAI Daop 8 Surabaya masih mengadakan sosialisasi terhadap penumpang, baik yang ada di maupun dalam . Akan tetapi, tanggal 12 April 2020 depan pihak KAI tak akan segan untuk memberi sanksi pelarangan naik kereta api untuk para calon penumpang yang tidak mengenakan masker.

“Nanti kalau sudah ditetapkan peraturan penggunaan masker, diketahui ada penumpang yang nggak menggunakan masker atau kain, kami akan batalkan keberangkatan penumpang itu dan uangnya akan kami kembalikan 100 persen,” jelas Suprapto.

Suprapto menerangkan, untuk mengetahui penumpang yang memakai masker atau tidak dapat dilihat ketika boarding atau pengecekan . Nanti petugas akan mengecek secara detail. Hal ini sengaja diberlakukan demi keamanan dan keselamatan penumpang supaya tak tertular virus corona. “Dari situ (boarding) bisa ketahuan mana yang gak pakai masker, terus di atas kereta nanti petugas juga akan mengecek satu per satu penumpang,” tuturnya.

Pihak KAI Daop 8 Surabaya juga sudah menerapkan pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta lokal, jarak menengah, dan jarak jauh. “Untuk KA Lokal, daya okupansi maksimalnya dikurangi dari 150 persen menjadi 50 persen. Sementara untuk kereta api jarak jauh dan menengah, daya kapasitas maksimumnya dikurangi dari kapasitas 100 persen menjadi 50 persen,” beber Suprapto.

Tak hanya di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, kewajiban penumpang memakai masker ini juga diterapkan di stasiun wilayah Daop 4 Semarang mulai 12 April 2020. “Kami mensosialisasikan kebijakan wajib gunakan masker kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya mulai sekarang hingga diberlakukannya tanggal 12 April 2020 mendatang,” tutur Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Selain itu, KAI Daop 4 Semarang pun mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak, baik ketika berada di stasiun atau dalam kereta, sering mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta menunda yang kurang penting atau tidak mendesak. “Kami berharap, penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda kereta api,” tutupnya.