Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali mengoperasikan KA Kutojaya Utara yang sebelumnya sempat terhenti sementara karena diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4. KA Kutojaya Utara dijalankan lagi pada 28 November 2021 untuk melayani relasi keberangkatan dari Stasiun Kutoarjo dengan jadwal pukul 17.10 WIB menuju Stasiun Pasarsenen Jakarta.
“KA Kutojaya Utara kami jalankan kembali untuk mengakomodir pelanggan KA khususnya di wilayah Daop 5 sehingga ada alternatif pilihan kereta, kelas, dan tentu saja tarif,” kata VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, seperti dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwa KA Kutojaya Utara kembali dioperasikan karena mempertimbangkan kasus harian Covid-19 yang terus menunjukkan penurunan. Oleh sebab itu, pihak PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali menjalankan KAJJ (kereta api jarak jauh) hanya pada periode tertentu.
“Selain melihat animo masyarakat yang cukup tinggi untuk menggunakan moda transportasi kereta api terutama di akhir pekan, juga sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA,” ucap Daniel.
PT KAI Daop 5 Purwokerto memberlakukan tarif khusus mulai dari Rp25 ribu untuk relasi dari Kutoarjo – Purwokerto PP dan Purwokerto – Cirebon PP (pergi pulang). Pihak KAI pun terus mengimbau calon penumpang untuk mengecek kembali persyaratan saat naik kereta api jarak jauh.
Adapun syarat untuk naik KA jarak jauh sampai sekarang masih sama seperti sebelumnya, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ada pengecualian bagi para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit komorbid sehingga menyebabkan mereka tidak bisa menerima vaksin. “Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik bahkan dari puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” papar Daniel.
KAI juga memberi kemudahan untuk pelanggan yang telah melakukan transaksi pembelian tiket tetapi tidak bisa berangkat karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan. “Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.
Leave a Reply