
Padang – Setelah sempat terhenti sementara, operasional kereta api (KA) Lembah Anai relasi Kayu Tanam-Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang kembali dijalankan mulai hari Selasa (24/8) lalu. Seperti diketahui, KA Lembah Anai sempat berhenti beroperasi sejak tanggal 10 Agustus 2021 untuk keperluan perawatan sekaligus mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Iya betul, KA Lembah Anai sudah kembali beroperasi hari ini,” ujar Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Erlangga Budi Laksono, Selasa (24/8), seperti dilansir Harianhaluan. Walau demikian, operasional KA Lembah Anai dan KA lokal lainnya saat ini hanya diperuntukkan pekerja di sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut dilakukan guna mematuhi aturan perjalanan di masa PPKM Darurat.
Di samping itu, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api diharuskan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Surat tersebut menjadi syarat wajib untuk masyarakat yang ingin menggunakan kereta api lokal.
“KAI Divre II Sumbar hanya melayani 50 persen dari total kapasitas penumpang kereta. Pelanggan juga wajib menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” sambung Erlangga. Selain itu, setiap calon penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Meski demikian, para pengguna jasa tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif hasil PCR/antigen. Namun, nantinya akan tetap dilakukan pemeriksaan secara acak pada para pelanggan di stasiun. Apabila calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan bahwa pihak PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah di masa pandemi untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan penyebaran kasus Covid-19, khususnya di wilayah Sumatera Barat dapat dikendalikan.