Mulai Bulan Ini Operasional KA Lokal Prameks Diambil Alih PT KCI

Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com
Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com

– PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai mengambil alih operasional (KA) lokal Prameks Solo-Yogyakarta mulai bulan Oktober 2020 ini. KCI sendiri sebelumnya telah memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum dari (Kemenhub) sebanyak 4 lintas KA Lokal Merak dan Prameks.

Seperti diketahui, sebelumnya operasional KA lokal ada di bawah KAI. “Ke depannya KA Lokal akan dikelola oleh KCI. Pada tahap pertama untuk KA lokal yang mulai dioperasikan KCI adalah Prameks pada Oktober ini,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (30/9), seperti dilansir Bisnis.

Pihak KCI pun telah memperoleh tugas dari untuk mengoperasikan 2 kereta api lokal di luar kawasan mulai tahun 2020 ini. Direktur Utama KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, kedua itu terdiri dari Rangkasbitung-Merak dan wilayah operasional DAOP VI yakni dari Solo--Yogyakarta.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah memberikan izin lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 134/2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Commuter Indonesia. Beleid itu telah ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2020 lalu.

Dalam itu juga tertulis bahwa Direktur Utama KCI telah mengajukan permohonan penambahan lintas pelayanan yang berbeda pada izin operasi sarana perkeretaapian umum. Usai dilakukan evaluasi dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan, izin operasi sarana perkeretaapian umum KCI pada dasarnya sudah memenuhi persyaratan.

Adapun lintas pelayanan tambahan yang dimaksud meliputi lintas Rangkasbitung-Merak (Kereta Api Lokal Merak) dengan 12 frekuensi per hari; Solobalapan-Yogyakarta via Purwosari (Prameks) sebanyak 13 frekuensi per hari; Kutoarjo-Solobalapan (Prameks) sebanyak 7 frekuensi per hari; Kutoarjo-Yogyakarta (Prameks) sebanyak 1 frekuensi per hari.

Pada klausul kedelapan pada Kepmenhub tersebut tertulis izin operasi sarana perkeretaapian umum berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan tersebut dan bisa diperpanjang. Pihak Dirjen Perkeretaapian akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmenhub tersebut.